Puruk Cahu – Rejikinoor Wakil Bupati Murung Raya (Mura) mengharapkan koperasi dapat menerapkan fungsi peran dan prinsip koperasi sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu disampaikan Wabup Rejikinoor dalam acara pelantikan ketua dan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Murung Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Senin (7/11/2022).
Wabup berharap Dekopinda Mura yang baru dilantik menjadi wadah aspirasi bagi koperasi untuk bisa bangkit, maju dan sejahtera.
“Kalau koperasi yang besar otomatis anggotanya sejahtera karena itu kita doakan semoga amanah dan istiqomah dalam mengemban tugas sebagai dewan koperasi daerah di kabupaten Murung Raya,” pesannya dalam kegiatan yang dihadiri ketua dan pengurus Ketua Dekopimwil Provinsi Kalteng Muhammad Rizal, Asisten Setda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura serta undangan lainnya.
Adanya Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Murung Raya nantinya, diharapkan mampu mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan sebagai salah satu mitra Pemerintah, meningkatkan sumber daya manusia koperasi, menjadi wadah perjuangan cita-cita, nilai dan prinsip koperasi serta meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
“Tujuan didirikan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong berkeadilan maka koperasi diharapkan dapat menerapkan fungsi peran dan prinsip koperasi sesuai dengan amanat Undang-undang,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Ketua Dekopinda dipimpin Akhmad Tafruji dan pengurus dilantiik oleh Ketua Dekopimwil Provinsi Kalteng dan dikukuhkan oleh Wabup Mura Rejikinoor.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Mura Suria Siri berharap juga Dekopinda mampu melaksanakan dan menjalankan tugas dan fungsi utamanya. (Red)