SAMPIT – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ramadhansyah menyebut, tunggakan pajak
masyarakat di daerah itu mencapai Rp33 miliar.
“Tunggakan pajak setelah tahun 2013-2014 yang diserahkan dari pemerintah pusat melalui KPP, sekarang total hutang kita itu Rp33 miliar,” katanya, Sabtu 10 Juni 2023.
Tunggakan pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Dari jumlah tunggakan tersebut telah terverifikasi dan ditemukan sebesar Rp23 miliar lebih tidak diketahui pengguna hutang tersebut atau objek pajaknya. Sehingga pihaknya akan melakukan penghapusan piutang tersebut.
“Insya Allah ini dalam proses penghapusan piutang oleh kami,” imbuhnya.
Sedangkan sisa tunggakan itu pihaknya berupaya objek pajak dapat melunasi. Salah satunya, dengan menghapus denda administrasinya 100 persen.
Ia menilai dengan program Bupati Kotim tersebut, wajib
pajak yang memiliki tunggakan pajak akan segera melunasi lantaran mereka hanya membayar pokoknya
saja.
“Kadang-kadang melihat hutang itu melihat dendanya, biasanya kalau ada dendanya mereka jadi malas
membayar. Dengan kebijakan yang dibuat oleh pak bupati harapan kita piutang itu bisa diselesaikan,”
sebutnya.
Untuk memaksimalkan itu pihaknya menggandeng pemerintah desa untuk melakukan verifikasi. Dikarenakan petugas Bapenda yang terbatas. Sehingga diharapkan tidak ada objek pajak yang tidak membayar kewajibannya.
“Kami melakukan verifikasi ke desa-desa. Alhamdulillah beberapa desa sudah kami lakukan, jadi kami memastikan apakah orangnya ada atau bermukim di situ, dengan begitu jelas objek pajaknya,” tutupnya.(S1).