BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si bertindak tegas, dengan melaporkan terduga penyebar hoax yang menyebarkan flayer atau pamflet bernuansa politik, dengan memasang foto dirinya dan logo Pemkab Barsel. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati saat melakukan konferensi pers, di ruang kerjanya, Rabu (6/9/23) sore.
“Saya sebagai warga negara yang baik, saya melaporkan hal ini melalui Kadis Kominfo, karena beliau adalah humasnya Pemda ke pihak Polres Barsel, untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saya berharap pak Kapolres bisa cepat mengusut hal ini, supaya ini tidak menjadi fitnah dan supaya oknum nya bisa terungkap, karena ini sudah melanggar UU ITE,” tegas Deddy.
Ia menjelaskan, flayer yang bernuansa salah satu partai politik tersebut, tidak dibuat oleh pemerintah kabupaten dan tidak dibuat oleh Pj bupati.
“Flayer tersebut dibuat oleh oknum mengatasnamakan unsur partai politik tertentu, dengan membuat nama serta logo pemda dan foto serta nama Pj Bupati. Hal tersebut tanpa sepengetahuan pemda, saya dan dinas Kominfo,” tandasnya.
Dirinya berharap, Kabupaten Barsel menjadi kabupaten yang kondusif, aman dan tertib menyongsong pemilu legislatif dan presiden. Karena dirinya tegas menyatakan, sesuai UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Permendagri nomor 3 tahun 2022, Pj bupati tidak berpolitik dan tidak boleh berpolitik.
Ini harus dilaporkan supaya tidak menjadi fitnah, tidak digoreng-goreng, karena pihak kepolisian akan mengungkap siapa oknum yang bermain disini. Untuk tujuannya apa dan motifnya apa, biar nanti pihak kepolisian juga yang mengungkapkannya,” sebutnya.
Ia menambahkan, hal itu juga sebagai shock terapy untuk oknum lainnya yang coba-coba mendompleng, menyalahgunakan nama Pemkab Barsel apalagi nama dan foto Pj Bupati.
“Saya titip pesan untuk masyarakat Barsel, bahwa pemkab Barsel dan Pj Bupati profesional tidak akan ikut kontestasi politik. Saya turun ke desa-desa karena kewajiban saya sebagai pemimpin untuk menemui masyarakat dan mengetahui permasalahan masyarakat secara langsung, ini bukan pencitraan,” pungkasnya.(S1)