SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, sejumlah kepala desa (Kades) yang mengundurkan diri dari jabatannya tidak bisa dibatalkan atau ditarik lagi lantaran telah diproses sesuai dengan ketentuan.
“Kita belum lama ini melantik Penjabat (Pj) Kades. Karena ada 12 orang Kades yang mengundurkan diri,” katanya, Selasa 6 Juni 2023.
Disebutnya, ada 12 orang Kades yang mengundurkan diri lantaran ingin maju dalam kontestasi pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
“Sehingga telah ada 12 jabatan Kades sebelumnya kosong dan harus diisi dengan Pj untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Ditegaskan, pengunduran diri tersebut merupakan syarat untuk Kades yang akan maju dalam Pileg, sehingga bukti pengunduran diri harus diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran bakal calon legislatif pada Mei 2023 kemarin. Oleh sebab itu, mereka yang telah maju dalam Pileg tidak dapat lagi ditarik.
“Kemarin baru tiga Pj yang kita lantik masih ada sembilan lagi desa yang kosong. Mungkin minggu depan akan ada tujuh atau sembilan orang lagi yang akan kita lantik. Ini segera kita lakukan karena mereka ini tugasnya menyiapkan pemilihan kepala desa definitif yang akan dilakukan pada 23 September mendatang,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kotim Raihansyah menyebutkan 12 kepala desa yang mengundurkan diri yaitu Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Panyang, Waringin Agung, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat.
Pihaknya pun menghargai sikap mereka yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif, hal itu juga diperbolehkan dalam aturan. Selain itu, pihaknya juga menghargai karena 12 Kades tersebut patuh terhadap aturan yaitu mengundurkan diri dari jabatannya.(S1).