KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan memutuskan untuk menunda pengesahan salah satu rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna sebelumnya.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, adapun raperda tersebut adalah tenang Penyelenggaraan Penanggulangan Daerah yang diusulkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seruyan. “Dalam rapat paripurna sebelumnya, hanya ada lima raperda yang kita sahkan. Padahal sejatinya ada enam,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 14 Februari 2023.
Ia mengatakan, alasan ditundanya pengesahan tersebut adalah ketidakhadiran dari pihak yang mengusulkan raperda tersebut pada saat rapat paripurna. “Kawan-kawan itukan sudah kerja keras membahas, bahkan kadang-kadang sampai malam hari.Dan itukan mau disahkan, setidaknya hargai kawan-kawan di DPRD, minimal tahu bahwa itu sudah disahkan, jadi harus hadir. Undangan sudah kita sampaikan,” ujarnya. Tapi menurutnya, penundaan pengesahan tersebut tidak menjadi suatu masalah.
Karena pengesahan itu bisa dilakukan kapanpun. “Tidak masalah, minggu depan bisa kita paripurnakan lagi, atau kalau memang siap besok pagi bisa langsung kita laksanakan,” tambahnya. Terlebih, dirinya menegaskan kembali bahwa raperda tersebut hanya ditunda pengesahannya, bukan dibatalkan. “Ditunda saja, bukan dibatalkan perdanya,” pungkasnya.(Red)