KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan, agar merumuskan peraturan daerah (perda) mengenai sistem sewa alat mesin pertanian (alsintan) yang saat ini berjalan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, saat ini memang sudah ada peraturan bupati (perbub) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan sistem sewa alsintan tersebut. “Kalau kami menyarankan agar sistem sewa alsintan ini dibuatkan perdanya. Hal ini agar supaya lebih menguatkan regulasi yang sudah ada saat ini,” katanya, Minggu 5 Maret 2023.
Ia menjelaskan, tentu tidak ada salahnya jika DKPP Kabupaten Seruyan menyusun perda yang mengatur tentang sistem sewa alsintan tersebut. “Tidak ada salahnya, malah akan bagus. Tinggal nanti disusun, karena dinas terkait yang lebih mengetahui,” ujarnya. Dirinya berkaca dengan keadaan di daerah-daerah lain yang sudah ada terkait perda perihal sewa alat berat. “Bahkan beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga sudah ada,” ujarnya. Karena pihaknya juga sepakat untuk pengadaan alsintan yang direalisasikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tidak lagi menggunakan sistem hibah. “Kalau yang menggunakan dana pusat silahkan saja,” pungkasnya.(Red)