BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Dr H. Deddy Winarwan,M.Si menyatakan, bahwa rencana mutasi dan promosi pejabat eselon di wilayah tersebut pada Senin (13/11/23) nanti, sudah sesuai aturan.
Hal tersebut berdasarkan pasal 132A ayat 1 PP No 49 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon, apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Nah, saya sebagai PJ Bupati Barsel telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon 3, eselon 4 dan pejabat fungsional Kab. Barsel, melalui Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.2.6/7588/OTDA Tanggal 7 November 2023,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (11/11/23).
Selanjutnya sambungnya, berdasarkan kepada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi pejabat eselon, setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya juga telah mendapatkan Pertimbangan teknis dari Kepala BKN, melalui Surat Kepala BKN No 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 16 Oktober 2023,” jelasnya.
Pj menambahkan, oleh karena itu syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sudah semuanya dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan.
“Semuanya sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya.(S2)