Kepala Dinas PUPR Barsel, Ita Minarni melalui Sekretaris, M Taufik mengatakan, pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 ayat 1, berbunyi Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
“Pelatihan ini merupakan salah satu upaya kita dalam melaksanakan tuntuntan daripada Undang-Undang Jasa Konstruksi bahwa seluruh peserta kegiatan jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi,” ucap Taufik.
Kemudian, lanjutnya, K3 sangat diperlukan di kontruksi untuk mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah kerja kontruksi.
“Ini memang amanat dari pemerintah pusat dan juga sangat berguna bagi kita di daerah. Karena sebagian tenaga kerja kontruksi kita masih belum memiliki sertifikasi,” Ungkapnya.
Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi bekerjasama dengan Balai Jasa Kontruksi V Banjarmasin akan terus mengagendakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi menjadi agenda rutin tahunan.
“Semoga melalui kerjasama ini, kita setiap tahun akan menambah jumlah personil tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat,” Harap Taufik.
Sementara itu, perwakilan Balai jasa Konstruksi V Banjarmasin, Sri Sumarni mengatakan pada pelatihan ini pihaknya akan memberikan sejumlah materi, mulai dari Undang-Undang Kontruksi, K3 dan juga dalam bidang pengawasan.
“Dalam pelatihan yang akan dilaksanakan selama dua hari ini, dimana pada hari pertama para peserta akan kita berikan pembekalan materi berupa Undang-Undang Kontruksi, K3 dan juga pengawasan dan di hari selanjutnya kita akan laksanakan uji kompetensi sertifikasi dan untuk pengujinya sertifikasi kita mendatangkan 2 orang Asesor dari Surabaya,” pungkasnya. (gor).