“Perizinan ini perlu untuk diawasi, sehingga terbit Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 untuk payung hukum pengawasannya,” jelas Hawinu kepada wartawan di Buntok,(11/7).
Ke depannya Dinas PUPR Barsel akan melakukan sosialisasi terkait pengawasan ini kepada para kontraktor termasuk rekanan konsultan sebagai pengguna jasa kontruksi ini. “Bagi para pengguna jasa konstruksi, jika perizinannya sudah mati agar bisa diaktifkan kembali, dan yang kurang agar segera dilengkapi,” harapnya.
Kekurangan perizinan dimaksud, seperti melengkapi izin berusaha di PTSP melalui OSS dan dilengkapi dengan kelengkapan personel seperti SKT dan SKA.
“Tentunya kita berharap, melalui proses pengawasan dan perizinan yang sudah sesuai dengan aturan, pihak jasa konstruksi di daerah ini akan lebih baik dan lebih kompeten lagi,” pungkas Hawinu. (gor).