BUNTOK – Menanggapi pertanyaan kejelasan keterlambatan pembayaran honor Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Kabupaten Barito Selatan. Pj Bupati Barsel Deddy Minarwan mengaku keterlambatan itu lantaran Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar satuan harga masih dilakukan revisi. “Sesuai arahan kami kepada Pak Sekda dan jajaran, maka sejak 1 Juni 2023, Perbup tentang Standar Satuan Harga dilakukan revisi,” kata Deddy Winarwan melalui pesan Whatsaap (WA), Minggu 9 Juli 2023.
Deddy Winarwan mengatakan bahwa dirinya adalah Penjabat Bupati, maka untuk revisi Perbup memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda). “Intinya posisi revisi Perbup tersebut saat ini sedang di bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Sehingga setelah revisi Perbup selesai, maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW sebesar Rp250 ribu, termasuk pembayaran kekurangannya dari sebelumnya Rp150 ribu,” ujar Deddy.(RED)