Puruk Cahu – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), tahun anggaran 2022 ini terus berbenah untuk mempersiapkan pelayanan menuju layanan berbasis elektronik yaitu Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah di persiapkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2020 lalu dan di targetkan selesai pada akhir tahun 2022 ini.
Menanggapi perkembangan perubahan tersebut Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Bimo Santoso yang berkesempatan mengikuti kegiatan Evaluasi SPBE yang di laksanakan pada 13 – 14 September 2022 lalu di Bali mengatakan bahwa, saat ini Kabupaten Murung Raya masih dalam proses persiapan penerapan layanan SPBE.
“Layanan SPBE di tujukan agar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan Murung Raya ikut di evaluasi kemarin,” kata Bimo Santoso, Jumat (16/9/2022).
Bimo Santoso mengaku Pemda Murung Raya telah menerapkan layanan SPBE ini sejak tahun 2019 dan masih berjalan hingga saat ini, sehingga hasil dari evaluasi oleh pihak Kementerian PAN-RB di Denpasar Bali kemarin Pemda Murung Raya di dorong untuk menerapkan 3 unsur penting dalam penerapan SPBE.
“Untuk menjamin pelaksanaan e-government tersebut dapat berjalan sesuai tujuannya dengan efisien dan lebih terintegrasi lagi kedepan, hasil evaluasi dari Kementerian PAN-RB atas langkah kita menuju layanan SPBE Murung Raya wajib menerapkan tiga unsur penting penerapan SPBE tersebut,” jelasnya lagi.
Kadis Kominfo SP ini kembali menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemkab Mura pada tahun 2020 lalu telah melakukan integrasi elektronik di 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dan berharap tahun 2023 yang akan datang seluruh OPD layanannya sudah terintegrasi berbasis elektronik.
“Tahun 2022 ini langkah menuju pemerintahan berbasis elektronik kembali bertambah 10 OPD lagi jadi total OPD yang melakukan integrasi elektronik sampai tahun ini ada 20 OPD,” katanya
Serta dalam waktu dekat ini langkah majunya akan dilakukan pembaharuan dan kebijakan terkait SPBE berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Saat ini masih dalam proses penyusunannya keterpaduan menuju layanan SPBE melalui Peraturan Bupati (Perbub) terkait SPBE, tim koordinasi dan tim asesor dan lainnya yang mendukung pelaksanaan layanan ini,” pungkasnya. (Red)