BUNTOK – Anggota DPRD Kabupaten Barsel, H Raden Sudarto mengatakan, hal yang terpenting dalam pemberlakuan produk hukum daerah adalah bagaiamana Peraturan Daerah (Perda) dapat dilaksanakan secara efektif di tengah – tengah masyarakat.
“Perda yang baik adalah apabila Perda itu dapat dilaksanakan oleh masyarakat karena sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat
mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Raden Sudarto mengatakan, bahwa perda yang telah dibuat di tahun 2023 supaya segera di
sosialisasi dan dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Sosialisasi bisa dilakukan melalui damang kepala adat sebagai ujung tombak, dari penegakan
hukum di tengah – tengah masyarakat, sehingga dapat berjalan aktif,” pintanya.
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 52 undang – undang (UU) nomor 10 tahun 2004, tentang
pembentukan peraturan perundangan – undangan, sangat diharapkan dalam menyebarluaskan
perda yang telah di undangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh masyarakat luas.
“Dengan demikian semua peraturan daerah yang sudah tertuang di dalam aturan pemerintah,
harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat,”harapnya.
Ditambahkan, maksud dan tujuan dari penyebarluasan perda itu, semata-mata supaya
masyarakat dapat mengetahui perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mendukung
lajunya roda pembangunan daerah.
“Termasuk salah satunya agar masyarakat memahami isi dan maksud yang terkandung dalam peraturan daerah itu lebih jauh dan lebih dalam,”ujarnya.(S2).