BUNTOK – Sifat serakah tergambar pada seorang pria berinisial MI (38), lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada Senin (10/4/23) lalu, di depan Toko Vape Store di Jalan Pahlawan Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sekitar pukul 01.10 WIB dini hari.
Pasalnya, walaupun sudah memiliki motor sendiri namun karena melihat motor orang lain terparkir dengan kunci kontaknya masih menempel di motor, muncul niat untuk mencuri.
“Melihat sepeda motor itu, muncul niat terduga pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,SIK.,MIK kepada awak media, saat press release, Senin (17/4/23) di Mapolres lama.
Kapolres menceritakan, awalnya terduga pelaku saat itu selesai makan disalah satu rumah makan dan hendak pulang ke rumah, di perjalanan melihat sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi KH 5625 DI berwarna hitam terparkir di depan toko tersebut.
“Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motor yang sebelumnya digunakan, ditempat yang lumayan jauh. Tepatnya di seberang tower Indosat Jalan Pahlawan dan berjalan kaki menuju motor Yamaha Nmax itu,” terangnya.
Sambungnya, ketika terduga pelaku mendekati sepeda motor itu, ternyata kunci kontaknya masih menempel di motor. Sigap saja pelaku mengeluarkan dari halaman dan menuju kearah jalan serta membawanya ke kost tempat tinggal pelaku.
“Motor curian ini disimpan disamping kost pelaku. Setelah itu pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan dan mengambil motor pelaku yang terparkir di seberang Tower Indosat tadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, unit Reskrim Polsek Dusun Selatan bersama Resmob Polres Barsel, kurang dari 24 jam berhasil membekuk terduga pelaku.
“Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 19.21 WIB di kediamannya. Atas tindak pencurian motor itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(S1)