SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan monitoring pembentukan satuan tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan khususnya yang ada di Kabupaten Kotim. “Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan,”kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Disdik Kotim, Akbar, Jumat 8 Desember 2023.
Lanjutnya, tugas dan fungsi yang dimaksud yaitu menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan serta memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan. “Kemudian melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan serta menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan,”bebernya. Selain itu juga melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. “TPPK juga bertugas memeriksa laporan dugaan kekerasan, memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan, mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi,”ungkapnya. Kemudian memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan, memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.(RED)