SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu pajak hiburan di wilayah itu akan dinaikkan sebesar 40 persen pada tahun 2024. “Regulasinya sudah kami buat, mudahan tahun 2024 sudah bisa diterapkan. Pajak hiburan seperti klub, tempat karaoke dan spa dari 10 persen menjadi 40 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadhansyah, Selasa 5 Desember 2023.
Naiknya pajak hiburan itu akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Diketahui, saat ini pendapatan daerah di tahun 2023 sebesar Rp 2.045.969.591.572 sampai saat ini terealisasi sebesar Rp 1.613.892.393.835 atau 78,88 persen. Pendapatan itu terdiri dari PAD sekitar Rp315 miliar dari target pendapatan Rp411, 5 miliar. Dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,22 triliun dari target sebesar Rp 1,63 triliun. Kenaikan pajak hiburan itu nantinya dapat mendongkrak pendapatan daerah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menaikkan pajak hiburan dari 10 persen menjadi 40 persen di tahun 2024. Kemungkinan besar tahun selanjutnya juga akan kembali naik. Hal ini melihat dari masyarakat yang berkunjung ke tempat hiburan sebagian besar adalah kelas ekonomi menengah atas. “Logikanya yang pergi ke tempat hiburan itu rata-rata orang berduit, jadi biarlah ditarik pajaknya 40 persen,” ungkapnya. Kenaikan pajak hiburan yang menyasar diskotik, spa, klub malam dan tempat karaoke itu mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Pemda bisa menetapkan tarif pajak paling rendah itu 40 persen paling tinggi 75. Kita ambil yang 40 persen dan kedepannya kalau memang memungkinkan bisa naik lagi. Ini akan kita sosialisasikan kepada pengusaha di bidang hiburan,” tutupnya.(RED)