SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan daerah terbesar penghasil kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng), akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp46 miliar. Tahun ini DBH tersebut dialokasi oleh Menteri Keuangan. “Alhamdulillah upaya kita selama ini untuk DBH sawit terwujud. Kita mendapat DBH sawit terbesar untuk kabupaten penghasil sawit di Kalteng,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Kamis, 12 Oktober 2023.
Halikin yang merupakan inisiator yang membentuk Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) itu mengungkapkan upaya pihaknya dalam memperjuangkan DBH kelapa sawit. Disampaikan, sejauh ini keberadaan kebun sawit termasuk di Kabupaten Kotim yang merupakan wilayah terluas ukuran kabupaten penghasil sawit di Indonesia menjadi andalan untuk pemasukan pendapatan negara. Luas lahan sawit di Kotim diperkirakan mencapai 400 ribu hektare lebih, baik perkebunan swasta nasional, asing maupun rakyat.
“Memang perkebunan kelapa sawit apalagi tempat kita terbesar ukuran kabupaten itu menjadi andalan masukan negara, akan tetapi kemarin tidak dihitung sendiri DBH nya,” ujarnya. Lanjutnya, sejauh ini DBH kelapa sawit digabung dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, AKPSI memperjuangkan agar DBH kelapa sawit sama halnya dengan DBH hasil pertambangan yang dihitung secara sendiri. Upaya tersebut terealisasi, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan telah mealokasikan DBH kelapa sawit.
Disebut Halikinnor, semua kabupaten memperoleh DBH itu, namun untuk kabupaten penghasil sawit mendapat lebih besar. “Alhamdulillah itu sudah diterima dengan baik oleh pusat yaitu Menteri Keuangan dan hasilnya tahun ini kita bisa menerima Rp46 miliar. Kita terbesar di Kalteng menerima DBH sawit,” sebutnya. Pihaknya pun bersyukur upaya itu terealisasi meski diungkapkan Halikin, harapan kedepannya pemerintah pusat melakukan skema pembagian itu diperbesar, sehingga Kotim memperoleh pembagian dengan angka lebih besar mencapai Rp120 miliar.
“Dengan begitu kita bisa membantu fiskal dan membangun lebih banyak lagi. DBH kelapa sawit tahun 2023 ini sudah dialokasikan dan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tapi penggunaanya untuk tahun 2024. Bahkan penggunaan dari DBH itu ada arahannya lebih banyak ke pembangunan jalan dan jembatan yang berkaitan dengan mobilitas perusahaan,” pungkasnya.(RED)