BUNTOK – Menanggapi pertanyaan kapan dan kenapa honorarium RT dan RW diwilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2023 belum dibayarkan. Penjabat (Pj) Bupati setempat Dr H.Deddy Winarwan,S.STP, M.Si, menjelaskan, hal tersebut lantaran Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar satuan harga dilakukan revisi.
“Sesuai arahan kami kepada Pak Sekda dan jajaran, maka sejak 1 Juni 2023, Perbup tentang Standar Satuan Harga dilakukan revisi,” tulis Deddy kepada awak media, Sabtu (8/7/23).
Ia menerangkan, tetapi mengingat dirinya adalah Penjabat Bupati, maka untuk revisi Perbup memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda).
“Posisi revisi Perbup tersebut sekarang sedang di bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Sehingga setelah revisi Perbup selesai, maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW sebesar Rp.250 ribu, termasuk pembayaran kekurangannya dari sebelumnya Rp.150 ribu,” tutupnya.(S1)