BUNTOK – Anggota DPRD Barsel, Hermanes meminta para kepala desa (Kades), agar dapat mematuhi amanat Undang-Undang Desa dan berhati-hati menggunakan serta mempertanggungjawabkan alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum.
“Pastinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kades harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran,” katanya, Rabu, 7 Februari 2024.
“Ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung di meja hijau. Kasus tindak pidana korupsi kades ini sering terjadi dan merugikan masyarakat desa,” ucapnya.
Masih kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, bahwa Lembaga BPD juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa.
“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” cetusnya berulang kali.
Menurut dia, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
Selain itu, kata dia, penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa.
“Termasuk puka guna pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Hermanes menyebutkan, dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Seorang pemimpin yang benar-benar bekerja sesuai amanah yang diembannya pasti akan dikenang baik oleh masyarakatnya, sebaliknya apabila seorang pemimpin meninggalkan jejak hukum karena terlibat korupsi, tentu akan dikenang buruk oleh masyarakatnya, ” ujarnya.(S2)