PURUK CAHU – Berdasarkan rekapitulasi pada sektor pajak daerah yakni Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) Tahun anggaran 2024 di proyeksikan sama dengan tahun anggaran 2023 atau tidak mengalami perubahan.
Hal itu disampaikan juru bicara fraksi PAN Akhmad Tafruji dalam rapat paripurna terkait Raperda APBD Tahun 2024, Kamis (23/11) .
“Padahal kita ketahui bersama dari tahun ketahun wilayah kabupaten Murung Raya mengalami peningkatan dalam pembangunan, Baik perkantoran maupun pemukiman masyarakat yang tentunya berimplikasi terhadap kenaikan pendapatan daerah pada sektor PBBP2,” kata Akhmad Tafruji.
Fraksi PAN menilai, kata dia, bahwa pemerintah daerah tidak relevan dalam menetapkan target dan proyeksi pada sektor PBBP2 yang di tetapkan sama dengan tahun anggaran 2023 yang lalu yakni sebesar 1,2 M.
Selanjutnya, terhadap Pajak daerah, yakni pada sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dimana pada tahun 2024 di targetkan sebesar Rp. 600 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp100 juta dari target tahun 2023,
Fraksi PAN menilai pada sektor ini seharusnya dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor BPHTB. “Apa alasan yang mendasari sehingga kenaikan sektor pajak ini hanya di tetapkan sebesar 20 persen,” ungkapmya. David