Puruk Cahu, – Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pemandangan umum fraksi mereka.
Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) lewat juru bicaranya Ahmad Tafruji mempertanyakan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasalnya Menurut fraksi PAN sektor pendapatan daerah secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9 persen.
“Berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terutama pada sektor pendapatan daerah yang secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9 persen,” sebut Tafruji dalam pandangan fraksi Mereka di rapat Paripurna, Rabu (6/09/2023)
Penyebabnya, kata Tafruji, karena Pemerintah Daerah tidak lagi mendapatkan Devident atas penyertaan modal pada usaha milik daerah yakni dari bank kalteng.
“Fraksi Kami menilai bahwa Pemerintah Daerah belum ada upaya dan langkah – langkah strategis dalam memulihkan atau mengembalikan penurunan atau Devident, hal ini tergambar dalam data yang disajikan Pemerintah Daerah masih banyaknya target dari sektor-sektor pajak daerah dan lain – lain pendapatan yang sah tidak mengalami kenaikan baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan, mohon penjelasan,” terang Tafruji.
Sementara terhadap pajak daerah yakni pada sektor pajak reklame papan bilboard, videotron, ataupun megatron dimana sebelum perubahan ataupun setelah perubahan sebutnya tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Dimana hal ini kata Tafruji seharusnya dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor pajak reklame, sebab pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024.
“Hal ini mengakibatkan banyaknya alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho dan lainnya yang menghiasi disepanjang jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya,” ujar Tafruji.
Partai Amanat Nasional melalui perwakilan itupun menanyakan kepada Pemerintah Daerah yang saat itu hadir secara langsung Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dengan pertanyaan apakah alat peraga kampanye seperti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpampang disepanjang jalan kota Puruk Cahu sebagai pajak daerah dan memohon penjelasan. (RED)