PURUK CAHU – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengharapkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus dilatar belakangi oleh semangat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Murung Raya dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Juru bicara Fraksi PAN Mura Gunawan meminta agar kiranya memperhatikan norma yuridis yang sesuai dengan kebutuhan, maka dalam proses legislasi dibutuhkan sudut pandang yang holistik dan integral dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pancasila sebagai cita hukum yang menjadi sumber dan kaidah penuntun hukum.
“Juga harus ada kosistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk kesadaran dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat kabupaten Murung Raya serta penguatan terhadap pelayanan publik tanpa adanya diskriminasi, harus lah menjadi komitmen kita bersama dan tidak hanya berhenti dalam semboyan kosong tanpa makna,” kata Gunawan dalam rapat Paripurna Ke -7 masa sidang III tahun sidang 2023 dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi – fraksi Pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya terhadap 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah., Selasa (7/11).
Pada prinsipnya Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima 2 buah Raperda yang diusulkan dan untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan Rancangan Perturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah lebih menata struktur sosial masyarakat kita. “Sehingga mereka bisa melastarikan nilai-nilai luhur yang dilestarikan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk Pembangunan di Kabupaten Murung Raya,” kata Gunawan.
Fraksi Partai Amanat Nasional juga berharap dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Daerah harus Mengedepankan Aspek Kearifan Lokal dalam Menyelesikan masalah Sosial. David