Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim Produk Hukum Kabupaten Seruyan.
Pembahasan pertama membahas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.
Hal ini dianggap penting karena saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penerbitan SKT Adat dalam peraturan daerah, sehingga seringkali terjadi ketidaksesuaian antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa.
“Bapemperda DPRD Seruyan meminta masukan kepada tim pemerintah daerah untuk memperbaiki poin-poin Raperda yang perlu disempurnakan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman.
Raperda kedua yang dibahas adalah Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda ini disusun sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah, yang membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap beban kerja untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Rapat pembahasan Raperda dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, dan dihadiri oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. (RED)