KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengungkapkan, bahwa permasalahan mengenai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di wilayah setempat bukanlah hal yang baru.
“Dari dulu-dulu itu begitu saja, persoalan pokir yang tidak masuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu juga bukan barang baru. Jadi setiap hendak pembahasan APBD, punya DPRD itu nomor ke-70. Itupun kalau masih ada nomornya,” kata Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Kamis 13 April 2023.
Ia menjelaskan, hal ini berarti bahwa aturan masih belum dijalankan sebagaimana mestinya. Sementara itu, dalam aturan sudah tertuang dengan jelas bahwa kerangka pembentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) salah satunya adalah hasil reses. “Dan tentunya hasil reses itu ya pokir itu. Padahal kami itu selalu menurut kapan pokir itu mau diinput. Artinya APBD kita ini pincang, karena hanya disusun berdasarkan hasil Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mereka atau pihak eksekutif,” ujarnya.
Dan dirinya menilai, hasil Musrenbang itupun juga tidak berdasarkan pada kepentingan masyarakat. Kondisi inipun juga sudah terjadi sejak dahulu. “Jadi pemahaman tentang pembentuk APBD yang sesuai regulasi itu diabaikan. Jadi bukan masalah tidak paham, tapi memang diabaikan. Mohon maaf, tapi inilah kenyataannya, kalau hanya sekali dua kali mungkin iya ada kesalahan dari OPD. Tapi ini setiap tahun anggaran seperti ini terus,” pungkasnya.(Red)