KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani di ruang rapat Serbaguna DPRD Seruyan, kemarin. Adapun MoU tersebut yakni tentang kerjasama di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). “Seiring dengan hal itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari Seruyan beserta seluruh jajarannya sehingga perjanjian kerja sama ini dapat terlaksana,” kata Eko. Ia mengatakan, kerja sama tersebut merupakan upaya pendampingan tentang sejumlah hal yang berkaitan dengan masalah keperdataan dan TUN antara instansi pemerintah, baik dengan badan hukum maupun perorangan.
“Yang mana dalam prosesnya memerlukan penanganan secara profesional, arif dan bijaksana, dan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bawah hal ini dimaksudkan agar dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. “Dan saya harapkan Kejari Seruyan dapat menjadi lembaga yang dapat memberi saran bagi anggota DPRD, maupun aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum,” harapnya.(Red)