Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan, Rabu 12 Maret 2020 di ruang sidang Graha Paripurna DPRD setempat.
Dua buah Rancangan Peraturan Daerah yakni, 1. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang Daerah. 2. Rancangan Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi oleh kedua wakilnya yakni Ideham dan Rusinah serta dihadiri oleh 20 orang anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. Selain itu juga hadir Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dan Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto serta sejumlah kepala dinas, badan dan undangan lainnya.
Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya kepada wartawan mengatakan Raperda yang disampaikan meliputi penetapan cadangan pangan bagi daerah dalam mengelola pangan.
“Diharapkan materi yang disampaikan pada sidang Paripurna ini dapat di kaji serta mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sesuai mekanisme yang berlaku”, ujarnya. (U1)