SAMPIT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat setempat dapat
memanfaatkan aplikasi milik pemerintah daerah terutama untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Kita secara nasional telah memiliki aplikasi umum yang namanya Spanlapor. Aplikasi itu dikelola oleh bagian sekretariat daerah dibawah koordinasi Sekda tapi kalau untuk adminnya Kominfo,” kata Kedis Kominfo Kotim Marzuki, Jumat 22 Juni 2023.
Aplikasi milik Pemkab Kotim itu langsung dipantau oleh pemerintah pusat seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Sehingga jika ada pengaduan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Tapi mesti diingat pengaduan masyarakat itu bukan terkait masalah saja, tapi disitu ada yang berupa
permintaan informasi dan pengawasan,” ujarnya.
Disebutnya, sejauh ini sudah banyak masyarakat memanfaatkan aplikasi tersebut. Itu dilihat dari jumlah pengaduan dari tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2021 lalu, tercatat ada 14 pengaduan, itu semua sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait yang berkaitan dengan pengaduan. Dan pada tahun 2022 ada sebanyak 82 pengaduan, 62 telah ditindaklanjuti.
“Pengaduan ini berupa aspirasi misalnya pelayanan kesehatan dan nanti di posisi dinkes untuk ditindaklanjuti. Tahun 2023 ini sebanyak 10 pengaduan dan sudah ditindaklanjuti. Makanya aplikasi ini terus kami efektifkan. Harapan kami masyarakat jika ada hal-hal yang perlu disampaikan terutama terkait layanan bisa menggunakan spanlapor,” tutupnya.(S1).