BUNTOK- Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan atau Dishub Barsel dalam waktu dekat akan mengevaluasi dan menindak dengan tegas travel-travel liar atau angkutan umum yang tidak mempunyai izin resmi di Kota Buntok.
Kepala Dishub Barsel Ir Daud Danda mengatakan bahwa untuk travel atau angkutan umum yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya secara kewenangannya merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah Dishub Provinsi Kalteng.
“Sebab lintas yang digunakan oleh angkutan travel di Kota Buntok ini adalah lintas kabupaten dalam provinsi, artinya melebihi satu kabupaten, itu secara ketentuan kewenangannya,” jelasnya pada Jumat, (14/1).
Akan tetapi disisi lain, kata Daud Danda, ditemukan adanya dugaan travel-travel liar yang tidak mempunyai izin resmi yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya, sesuai dengan Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang di Jalan.
“Diatur bahwa, angkutan umum dalam hal ini angkutan travel wajib untuk diberlakukan plat kuning dan memiliki izin,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, menurut Daud, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengevaluasi apakah ada travel yang sudah mempunyai izin resmi serta telah menggunakan plat kuning.
“Bahkan yang tidak kalah pentingnya juga, sesuai aturan di masa pandemi Covid-19 untuk kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 75 persen saja. Jika melebihi dari aturan tersebut kemungkinan akan ada sanksi pencabutan izin resmi angkutan umumnya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tetap mengimbau kepada semua angkutan travel yang ada di Kota Buntok dan sekitarnya wajib melengkapi izin angkutan serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Senada, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ, Dishub Barsel Abrar Noor menuturkan, apabila travel-travel liar tidak mengindahkan aturan yang berlaku seperti plat mobil harus kuning dan memiliki izin resmi, maka untuk sanksinya pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum yaitu Satlantas.
“Adapun sanksinya menggunakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentunya ada kewenangan penyidik dan juga ada kewenangan dari pihak Kepolisian dalam hal penindakan,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Dia, akan dilihat sejauh mana tingkat pelanggaran, apa yang tidak dimiliki dan pelanggaran yang lainnya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Adapun salah satu manfaat terpenuhinya perizinan angkutan umum tersebut adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi suatu insiden atau kecelakaan lalu lintas. Maka hal itu akan ditinjau oleh pihak berwenang dilihat dari perizinan legalitasnya.
“Apabila perijinan legalitasnya memang ada, maka secara ketentuan dapat di klaim untuk asuransi kecelakaannya,” tutupnya.(S2/Red)