Buntok. mataborneo.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Selasa 11 Februari 2025 di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan.
Dasar hukum dari kegiatan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Harmito, SPd MPd dalam paparannya mengatakan, bahwa untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Kemudian bahwa Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga diganti.
Usai sosialisasi kepada sejumlah wartawan Harmito mengatakan, hari ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2024 tentang tata naskah dinas. Untuk sinkronisasi tata naskah itu nanti maka kami selaku kami selaku leader pembuatan Perbup ini maka perlu menyampaikan dan mensosialisasikannya kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Barito Selatan, supaya satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sesuai dengan aturan tata naskah yang ada di Kabupaten Barito Selatan.
“Namun dalam rangka ini juga akan terus kami sampaikan ke seluruh OPD, terutama ke Pak Sekda, Assisten, Inspektur Daerah, Bagian Hukum, yang Kami lanjutkan nanti akan ada
komunikasi lebih intens lagi”, ujar Harmito sembari mengatakan terima kasih kepada wartawan dan media atas kerjasamanya yang merupakan mitra kami dalam menyampaikan informasi. (U1)