KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau bicara pokir, itu sebenarnya dilindungi oleh undang-undang, dasarnya ada. Silahkan buka Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, itu kitab sucinya otonomi daerah,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu 12 April 2023.
Hal ini perlu dirinya ungkapkan mengingat jawaban dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada saat pokir DPRD Seruyan disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu dinilai tidak relevan. “Mereka bilang kalau pokir itu tidak bisa diterima karena anggarannya tidak ada. Bagaimana bisa mereka bilang anggarannya tidak ada kalau anggarannya saja masih belum disusun dan belum jadi, KUA PPAS APBD 2024 saja belum disampaikan. Inilah yang membuat kami tidak habis pikir,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada Pasal 29 UU tersebut, dijelaskan bahwa lembaga DPRD mempunyai tiga fungsi yakni fungsi pengawasan, legislasi termasuk penganggaran.
Setelah itu, lanjut lagi ke Pasal 104 jelas disebutkan bahwa lembaga DPRD mempunyi hak untuk memperjuangkan hak masyarakat. “Kami disumpah, kami tidak main-main di sini, kami memperjuangkan,” ujarnya. Pihaknya memasukkan pokir dalam Musrenbang karena ingin mengikuti aturan yang berlaku. “Katanya ayo masukkan di RKPD, melalui Musrenbang dari bawah, bahwa kita sudah SIPD, kami mengikuti itu. Tapi kalau informasinya yang saya terima begitu, tidak beres pemerintahan ini,” ujarnya.
Karena menurutnya, pihaknya bekerja dilindungi oleh undang-undang. “Nanti itukan kita rapat juga, ketika mungkin nanti antara OPD dan mitra kerja ada pokir yang tidak prioritas ya kita tinggal. Tidak harus tiba-tiba langsung bilang tidak bisa masuk. Harusnya diterima dan diinput dulu, nantikan masalah masuk atau tidaknya tergantung dipembahasan APBD,” pungkasnya.(Red)