KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan, jika semangat yang ada pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) sudah hilang.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, hal ini mengingat keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan dan mengusulkan pembahasan raperda yang menjadi regulasi untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah setempat.
Raperda ini kami anggap semangatnya sudah hilang, karena kita tidak mungkin melaksanakan pilkades pada tahun ini ataupun tahun 2024 mendatang,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 14 Juni 2023.
Hal ini mengingat pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilihan umum (pemilu) dan pada saat ini tahapan-tahapannya sudah dimulai. “Jadi kalaupun raperda ini nanti sudah selesai, maka akan disimpan dulu,” ujarnya. Padahal menurutnya, isu pilkades ini sudah menjadi pertanyaan dari masyarakat desa, khususnya yang dijabat oleh penjabat (pj) kades. “Karena banyak desa di Seruyan ini yang sudah pj, ada yang
berjalan tiga, empat bahkan sampai enam tahun,” tambahnya.
Dijelaskan, bahwa pihaknya sudah menunggu raperda ini sejak lama, agar pilkades di Kabupaten Seruyan bisa segera dilaksanakan. “Karena ini memang sangat penting demi penyelenggaraan pemerintahan di desa,” pungkasnya.(RED)