Kuala Pembuang – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, diminta agar melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Harapan ini, Anggota DPRD Seruyan, Muhtadin menurutnya, dalam pelaksanaan pembayaran THR ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Seluruh perusahaan, kami minta agar dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik dan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” katanya, Jumat (14/4/2023).
Menurut Muhtadin, meskipun didalam ketentuan perusahaan paling lambat melaksanakan pembayaran THR 7 hari sebelum lebaran, namun diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya lebih awal.
“Banyak manfaat jika pembayaran tunjangan hari raya dilakukan lebih awal, salah satunya untuk membantu peningkatan perekonomian di daerah karna dipastikan daya beli akan meningkat, “ urainya.
Kemudian Muhtadin meminta, dinas teknis dalam hal ini Disnakertrans Seruyan, dapat melaksanakan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di Kabupaten Seruyan, agar dapat terlaksana sesuai ketentuan.
“Awasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya ini dengan baik, agar berjalan sesuai ketentuan, “ pintanya.
Kemudian kepada para pekerja, diminta memanfaatkan posko pengaduan yang telah dibentuk, untuk menyampaikan aduan, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan.[Red]