KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo memerintahkan kepada camat setempat agar menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan PT Baratama Putra Perkasa terkait klaim lahan dalam waktu satu minggu atau sepekan ke depan.
Untuk diketahui, DPRD Seruyan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun sejumlah masyarakat tersebut berasal dari Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hili dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
“Karena permasalahan ini sudah berbicara teknis, yakni terkait dengan lahan ini baik dari pihak atau kelompok yang mengkalim dengan pihak desa,” katanya di Kuala Pembuang, kemarin. Ia menjelaskan, bahwa hal ini perlu adanya pembanding dan sinkronisasi dokumen data secara keseluruhan. “Makanya kami tadi memerintahkan camat agar permasalahan ini dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Hal ini tentunya sebelum berbicara mengenai tali asih atau ganti rugi seperti apa yang
diaspirasikan masyarakat. “Karena kita mau bicara tali asih tapi kalau permasalahannya tidak selesai kan percuma juga,” tambahnya.
Pihaknya juga memerintahkan kepada camat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. “Dan tentunya kami sebagai pengawas akan siap hadir apabila dilibatkan, termasuk jika ada peninjauan ke lapangan,” pungkasnya.(RED)