BUNTOK – Setelah beberapa lama bergulir sidang kasus joki vaksin Covid-19 yang terjadi tahun 2022 lalu. Akhirnya, dalang berinisial WN (39) dan dua orang perempuan berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Buntok.
“Benar, sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Buntok pada (7/2/23) lalu, ketiga terdakwa di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda,” kata Ketua PN Buntok Frans Effendi Manurung.,SH.,MH melalui Humas M. Sigit Wisnu Wardhana.,SH kepada Voice Borneo melalui pesan whatsapp, Rabu (15/3/23).
Ia membeberkan, terdakwa WN dituntut jaksa 2 bulan penjara dan denda 500 ribu, dan diputus 1 bulan 15 hari penjara, denda 500 ribu subsider 15 hari. Lalu terdakwa NG, dituntut 1 bln 15 hari denda 300 ribu, diputus 1 bulan penjara denda 300 ribu subsider 15 hari. Sedangkan KR dituntut 1 bulan 15 hari denda 300 ribu dan diputus 1 bulan penjara serta denda 300 ribu subsider 15 hari.
“Ketiga terdakwa sekarang sudah berada di Rutan kelas II B Buntok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Perlu diketahui, kedua terdakwa NG dan KR tertangkap tangan saat menjadi joki vaksin Covid-19, untuk mengantikan anak dan istrinya pada (23/8/22) lalu.
Ternyata kedua orang terdakwa tersebut diperintahkan oleh seorang pengusaha berinisial WN, dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 250 ribu per orang.(S1)