BUNTOK – Di dalam Undang – Undang (UU) Desa terdapat lima isu strategis dalam kontribusinya. Diantaranya pembangunan desa, keuangan, asset, dan badan usaha milik desa (BUMD) serta pengembangan kawasan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel, Selviriyatmi, Selasa 12 Desember 2023. Dikatakan, dengan adanya UU desa, maka akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan desa. Karena, kata dia, peluang untuk mewujudkan desa yang sejahtera semakin terbuka,dikarenakan UU desa telah mengatur 10 persen APBN yang bakal disalurkan ke desa dan kabupaten.
Selviriyatmi mengatakan, dengan UU desa itu pula , tentunya suatu perkembangan desentralisasi yang menempatkan desa untuk memiliki otonominya sendiri berdasarkan asas rekognisi dan subsidiarity. “Karena UU otonomi daerah bertujuan agar pembangunan lebih merata demi terciptanya kemakmuran masyarakat di seluruh Indonesia,”terangnya. Perlu diketahui, kata dia, bahwa UU desa memiliki tantangan dengan anggaran yang cukup besar. Pasalnya, kata dia, desa diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran guna mewujudkan desa dan masyarakat yang makmur. Ia menambahkan, berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014, maka akan mengatur beberapa sumber pendapatan desa seperti pendapatan asli desa (PADes), dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota.(RED)