SAMPIT – Dalam rangka kegiatan promotif dan preventif serta menekan risiko Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menggelar pelatihan K3/Ahli K3 Umum bersetifikasi yang dilakukan secara virtual melalui zoom dan diikuti oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan kegiatan telah berlangsung sejak 2 Oktober 2023.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan, kegiatan kali ini menggandeng PT. Geo Mandiri Kreasi Management Consultant sebagai jasa penyedia.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta menimalisir angka kecelakaan kerja,”katanya, Kamis 5 Oktober 2023. Dia juga menambahkan Kegiatan ini diikuti 115 peserta dari seluruh Kalimantan, dan 11 diantaranya dari karyawan perusahaan yang tersebar di Kabupaten Kotim, Seruyan dan Katingan serta dibagi menjadi 3 batch selama bulan Oktober ini.
Para peserta yang mengikuti telah diverifikasi dan memenuhi syarat, adapun syarat yang dimaksud yaitu tertib administrasi, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat 3 (tiga) tahun, tidak termasuk kategori perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja dan upah serta merupakan perusahaan yang tertinggi angka JKK-nya dan perusahaan yang tidak pernah mengajukan klaim JKK.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk apresiasi kami kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah tertib mengikuti program kami, kami berharap ketika selesai nanti, para peserta bisa mengimplentasikan kegiatan pelatihan yang diikuti dilingkungan perusahaannya, sehingga angka kecelakaan kerja dapat lebih di tekan lagi,”terangnya. Lebih lanjut Yunan menjelaskan, perusahaan lain juga memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi syarat yang telah disebutkan, dan berharap hal ini bisa mendorong perusahaan yang belum terdaftar bisa mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya karena program-program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar.
“Program-program BPJamsostek sangatlah bermanfaat, seperti program JKM (Jaminan Kematian), apabila pekerja meninggal dan merupakan peserta aktif Bpjamsostek maka ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp 42 Juta, lalu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) yang memberi perlindungan pekerja selama kerja dari berangkat dari rumah hingga pulang kembali,”ujarnya.
Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja dan memiliki anak yang masih usia sekolah, maka ahli waris juga berhak atas bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dengan total beasiswa maksimal Rp 174 juta serta mendapat pensiunan berkala, belum lagi program JHT ( Jaminan Hari Tua) tabungan uang tunai ditambah pengembangan yang bisa diambil setelah pensiun atau berhenti bekerja, serta program JP (Jaminan Pensiun) dimana ketika memasuki usia pensiun pekerja bisa menerima secara lumpsum atau berkala apabila telah mencapai minimum 15 tahun masa iuran.
“Manfaat program-program BPJamsostek ini semoga dapat dirasakan semua para pekerja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menurunkan angka kemiskinan sehingga pekerja dapat bekerja keras tanpa rasa cemas,”tutupnya.(RED)