SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sampit terus berupaya memberi perlindungan Jaminan Sosial Kepada seluruh pekerja yang ada di Kotawaringin Timur, salah satunya melakukan Focus Group Discussion(FGD) dengan Pemda Kotawaringin Timur, selasa lalu di Ruang Rapat Jelawat Setda Kotim.
FGD tersebut dihadiri langsung oleh beberapa OPD yaitu Kepala Dinas Sosial, Kabag Kesra, Kabag Pembangunan, Kabag Kerjasama Setda Kabupaten Kotim, BKAD, Disnakertrans, dan Disdukcapil Kab. Kotawaringin Timur serta di hadiri juga Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Yunan Shahada.
“FGD ini membahas terkait perlindungan kepada pekerja rentan, pekerja rentan adalah pekerja yang tidak menerima gaji tetap, dan diharapkan Pemda bisa menganggarkan di APBD untuk perlindungan kepada pekerja rentan,”kata Yunan, Selasa 27 Juni 2023.
Secara rinci, Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Contoh pekerja rentan yaitu seperti petani, nelayan, buruh harian, juru parkir, pekerja sosial keagamaan dan lainnya. Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan pekerja dapat dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan iuran yang rendah, para pekerja diberi perlindungan jaminan sosial yang memiliki manfaat sangat besar, dan para pekerja bisa fokus bekerja tanpa dihantui rasa cemas dari risiko pekerjaan yang dilakukannya.
Berdasarkan data dari Bapedalitbang, ada sekitar 33 ribu pekerja rentan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tervalidasi bisa diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Dari BKAD siap memberi support terhadap perlindungan Ketenagakerjaan pekerja rentan di Kotim dengan anggaran yang disepakati antara Pemerintah Daerah,”ujar H. Jumaeh selaku perwakilan dari BKAD Kotim.
Dari hasil FGD ini diharapkan dapat terbentuk surat keputusan dari Bupati sebagai tindak lanjut penganggaran untuk pekerja rentan di Kotim, demi perlindungan kepada pekerja rentan dan mengentaskan kemiskinan.(S1).