SAMPIT – Memberantas kasus kekerasan di sekolah merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum, tidak hanya bagi murid tetapi juga guru dan tenaga kependidikan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,”kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah, Senin 2 Oktober 2023.
Lanjutnya, Kemendikbud Ristek mengharapkan semua sekolah sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat Peraturan Menteri ini untuk mengawal peran aktif sekolah menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua.
“Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi yaitu anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dan anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2.133 kasus,”bebernya. Dari 2.133 kasus tersebut, yakni 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual. Ini didapatkan dari data Asesmen Nasional, yang diselenggarakan Kemendikburistek pada tahun 2022 lalu.
Kemudian, 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir serta 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik.
Dan 36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan. “Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan mendapatkan jaminan akan pendidikan,”pungkasnya.(RED)