BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Saat ini kita sedang melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal itu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Raden Sudarto, Minggu 5 November 2023.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penyusunan raperda ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 28/2016 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1/2022 ,” jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu.
Raden mengaku akan lebih teliti tentang nilai tarif dari pajak dan retribusi tersebut. “Ada sekitar 250 pasal pada Raperda tersebut, setelah
dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai dipangkas, sehingga saat ini tersisa sebanyak 240 pasal,” terangnya.
Meskipun raperda ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ia mengaku masyarakat menjerit karena tarif pajak dan
retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.
“Oleh karena itu, tarif pajak dan retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir dan pajak serta retribusi lainnya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tambah dia.
Raden Sudarto menargetkan pembahasan raperda tersebut akan rampung pada November 2023 ini, sehingga bisa diterapkan pada 2024
mendatang.
“Karena, kalau pembahasan raperda ini tidak bisa diselesaikan, maka otomatis kita akan mengalami ketertinggalan, sehingga sanksinya semua yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah akan dikelola oleh pemerintah pusat, dan kita tidak mau hal itu terjadi,” ujar Raden Sudarto.(S2).