BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten Barsel.
Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto, Jumat 12 Juli 2024 mengatakan, dua raperda yang dibahas ini yakni raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan raperda tentang Kabupaten Ramah Anak.
Dikatakannya, untuk pembahasan dua raperda itu akan ditindaklanjuti pihaknya ke tahap berikutnya dengan melaksanakan rapat gabungan yang telah dijadwalkan.
Ia menerangkan, untuk raperda tentang Kabupaten ramah anak ini memang sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu, dan raperda ini penting untuk ditindaklanjuti dalam upaya terpenuhinya hak anak dan perlindungan terhadap anak.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu juga mengatakan, Kabupaten layak anak itu mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak.
Sistem tersebut kata dia, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Demikian halnya dengan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, juga sangat penting dan mendesak, agar pemukiman bisa tertata dengan baik.
“Kalau saat ini, pembangunan rumah di kota Buntok masih belum tertata rapi dan kadang-kadang masih ada yang membangun sampai mendekati bahu jalan,” katanya.
Menurut dia, selama ini pemerintah masih belum bisa berbuat lantaran belum adanya aturan yang mengaturnya, sehingga masyarakat dengan semaunya membangun rumah sampai mendekati bahu jalan.
“Alhamdulillah pembahasan raperda yang mengatur terkait hal itu sudah diselesaikan bersama tim pemerintah kabupaten, sehingga pemerintah kabupaten bisa melakukan penataan pemukiman,” ucap Raden Sudarto.
Raperda ini juga kata dia, dalam upaya menggerakkan investasi dalam bidang properti, sebab investor yang ingin mengembangkan perumahan memerlukan raperda tersebut.
“Dengan adanya raperda ini, tentunya akan menarik minat para investor yang ingin berinvestasi dalam bidang perumahan di daerah ini,” tambah Raden Sudarto yang akrab dengan sapaan H. Alek itu.
Apalagi lanjut dia, Barito Selatan merupakan daerah penyangga Ibukota Negara (IKN), tentunya banyak masyarakat yang berminat membeli rumah yang akan dibangun investor yang berinvestasi.di Barito Selatan.(gor)