Puruk Cahu – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya (Mura) di tahun 2023 mendatang diproyeksikan meningkat dari sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun kini menjadi Rp1,9 triliun.
Hal itu disampaikan Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph melalui Wakil Bupati, Rejikinoor saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke 6 masa sidang III di gedung DPRD setempat, Rabu (12/10/2022).
“Proses penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelas Wabup dalam pidato pengantar sidang paripurna terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD tahun anggaran 2023.
Wabup juga menyebutkan alasan lain kenaikan APBD Murung Raya 2023 mendatang. Ini dikarenakan proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.
“Terkait dengan alasan itu maka struktur RAPBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Murung Raya, dapat saya jelaskan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.939.156.141.051 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,939,156,141,051,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Rejikinoor berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 2023 mendatang dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien sehingga tercipta masyarakat Murung Raya yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas tahun 2030.
Sementara Ketua DPRD Murung Raya, Doni menyebutkan paripurna yang dilaksanakan tersebut sebagai pedoman penyusunan tata tertib DPRD dalam menentukan fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
“Selanjutnya sesuai pasal 17 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung,” jelas Doni.
Selain itu sesuai pasal 16 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, DPRD dan kepala daerah lalu melaksanakan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran atau yang lebih dikenal dengan istilah KUA dan PPAS. (Red)