BUNTOK- Sungguh bejat yang di lakukan dua orang pemuda terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang di lakukan MN (24) dan F (18) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan terhadap korban (14) warga Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (12/12) pukul 20.00 WIB.
Untuk kronologi kejadian, awalnya pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, korban berjalan kaki melewati Jl. AMD I tepatnya di depan pencucian mobil. pelaku berinisial MN menyapa korban karena merasa kenal serta menawarkan bantuan untuk korban. Tetapi, korban menolak karena merasa tidak kenal dengan MN. Dengan membujuk dan meyakinkan, akhirnya korban bersedia untuk di antarkan oleh pelaku MN.
Bukannya diantarkan ke tempat tujuan, korban di bawa kerumah pelaku yang berada di Jl. AMD I, Gg. Merpati dengan alasan hendak mengambil barang yang tertinggal.
Setelah sampainya di depan rumah, pelaku MN memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga korban ikut ke dalam rumah tersebut.
Merasa berhasil membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah, pelaku MN melakukan panggilan videocall kepada pelaku F yang berkerja di salah satu koperasi yang ada di Kota Buntok untuk memperlihatkan bahwa dirinya sedang bersama seorang perempuan.
Kemudian, MN menjemput pelaku F dengan mengunci korban dari luar agar tidak dapat keluar rumah. Selanjutnya, MN dan F berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis ciu berserta campuran kukubima sascet untuk membuat korban mabuk dengan niat untuk menyetubuhi korban.
Setelah membeli minuman keras itu, pelaku MN dan F kembali ke rumah untuk mengajak serta memaksa korban meminum minuman keras tersebut dengan cara mengarahkan gelas yang langsung di arahkan ke mulut korban, sehingga korban terpaksa meminum sebanyak dua gelas.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB korban mabuk dan di bawa ke dalam kamar dan direbahkan di atas kasur oleh pelaku MN dan F. Selanjutnya, pelaku MN membuka seluruh pakaian korban dan langsung memperkosanya. Namun, korban sempat melawan dan berontak, namun tidak berdaya karena dalam pengaruh minuman keras.
Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku MN dan F melanjutkan sisa minuman keras. Kemudian, pelaku F mendatangi korban ke dalam kamar yang masih berbaring dalam keadaan telanjang dan langsung memperkosanya.
Kemudian, korban di tinggalkan di dalam kamar dalam keadaan terkunci dari luar dan pelaku MN mengantarkan pelaku F untuk kembali ke koperasi tempatnya bekerja.
Selesai mengantarkan pelaku F, MN kembali kerumah dan sekitar pukul 22.00 WIB melakukan kembali aksi bejatnya terhadap korban. Lanjut, pukul 02.00 WIB kembali menyetubuhi korban. Selang beberapa waktu, pukul 04.00 WIB pelaku MN kembali menyetubuhi korban.
Kemudian, pelaku MN mandi dan tidur untuk beristirahat. Pada pukul 10.00 WIB, pelaku MN Kembali menyetubuhi korban hingga pukul 15.00 WIB, datanglah ibu korban kerumah pelaku MN yang sebelumnya melakukan pencarian.
Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Dusun Selatan untuk di tindak secara hukum. Adapun, perkara di tangani unit Resum Polres Barsel dan langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
Atas kejadian tersebut orang tua anak korban meras akeberatan dan melaporkan ke Polsek Dusun Selatan dan perkaranya ditangani oleh Unit Resum Polres Barsel ,adapun saat sekarang ini kedua pelaku telah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan di Rutan Polres Barsel.
Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yuswandi Usman melalui Kasar Reskrim Polres Barsel AKP Hafif Hasan mengatakan, bahwa benar telah terjadi pemerkosaan yang di lakukan kedua pemuda terhadap anak di bawah umur.
“Benar telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya kepada Voiceborneo.
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan 1 lembar celana berwarna pink milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek berwarna hitam. Kemudian, 1 lembar bra berwarna hitam, 1 lembar sweater berwarna merah.
“Barang bukti dari pelaku ada 1 lembar celana dalam merk madelon warna coklat milik MN, 1 lembar celana dalam warna merah hati milik F. Kemudian, 1 lembar sprei dan kasur warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 yang dipergunakan MN untuk memulai aksinya,” ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan, kedua pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1), Undang-Undang No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.(gor).