SAMPIT – Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang pajak daerah dan retribusi daerah disetujui semua Fraksi DPRD Kotim dalam rapat paripurna, Senin 4 September 2023.
“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berdampak dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 4 September 2023.
Sehingga ujarnya, perlu penyesuaian pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di Kotim menjadi lebih efektif, efisien dan produktif dengan diimbangi peningkatan pelayanan yang profesional, yang pada akhirnya diharapkan dengan berlakunya peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerah, serta dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
“Bahwa dengan adanya restrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Kotim,”ujarnya. Tentunya, dengan melakukan upaya peningkatan dan optimalisasi sumber daya daerah melalui pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang dalam pertimbangan penetapan tarifnya perlu memperhatikan kebutuhan dan kondisi daerah serta kemampuan keuangan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas telah disetujuinya Raperda ini, yang disertai kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif, selanjutnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan dilaksanakan proses evaluasi oleh kementerian dalam negeri, kementerian keuangan dan Gubernur Kalimantan Tengah,” bebernya.(RED)