KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Rpaerda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat pembahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko dan Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman di ruang rapat Serbaguna DPRD setempat.
“Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah ditetapkan, hari ini kita bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah membahas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Selasa 15 Agustus 2023.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, bahwa dengan nanti ditetapkannya raperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda), diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Mekanisme pembahasan raperda ini merupakan harmonisasi pasal perpasal dengan
pencermatan dan pengkajian kembali yang lebih matang antara Tim Bapemperda DPRD Seruyan, Tim Legislasi Produk Hukum Daerah dan dinas terkait sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi perda,” pungkasnya(RED)