KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, bahwa jadwal agenda DPRD yang sudah tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 01/KPTS-BANMUS-DPRD/2023 saat ini tidak bisa dilaksanakan.
Ia mengatakan, hal ini dikarenakan agenda pertama yakni rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 batal terlaksana. Karena pada saat itu, Wakil Bupati Seruyan Iswanti tidak hadir dalam kegiatan.
Dan untuk diketahui, jadwal yang sudah disusun dalam Banmus tersebut adalah sejumlah agenda untuk penyelesaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Seruyan tahun anggaran 2023. “Otomatis agenda yang dijadwalkan melalui Banmus kemarin saat ini berarti tidak bisa dilanjutkan lagi,” katanya, Senin 15 Mei 2023.
Terkait apakah nanti akan dilaksanakan Banmus ulang, pihaknya akan menunggu komunikasi dari pemerintah daerah atau eksekutif. Ia menjelaskan, bahwa dalam pembahasan LKPJ, pihaknya akan mengacu pada peraturan yang berlaku. “Kita akan mengacu pada tata tertib (tatib) terkait dengan pembahasan LKPJ ini, nanti kita akan lihat kelanjutannya seperti apa,” pungkasnya.(RED)